Sergai, Mediautama.news – Masyarakat diimbau jangan sampai salah persepsi terkait pendataan pegawai honorer/non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
“Pendataan bukan berarti untuk mengangkat nama pegawai non ASN tersebut langsung menjadi ASN, baik PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Sekdakab Serdang Bedagai (Sergai) HM Faisal Hasrimy saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis, (1/9/2022).
Pemkab Sergai, lanjutnya, telah mengeluarkan surat resmi Nomor : 18.35/824/4590/2022 tentang pendataan pegawai non ASN yang ditujukan kepada seluruh OPD yang memiliki pegawai honorer/non ASN.
Kriterianya, menurut dia, pertama Tenaga Honorer Kategori II (THK II), kedua mendapatkan honorarium yang berasal dari APBD, ketiga diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja, keempat telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021 dan terakhir berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
” Pendataan ini untuk pemetaan terkait jumlah pegawai honorer/non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sergai meliputi, data tentang data pribadi, status keaktifan dan masa kerja pegawai honorer/non ASN sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, ” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pendataan ini sesuai dengan surat Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan pegawai honorer/non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Pendataan ini, didasari kebijakan pemerintah yang akan melakukan penghapusan terhadap pegawai honorer/non ASN di Tahun 2023 mendatang.
” Apabila nantinya terdapat pegawai honorer/non ASN yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS/CPPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya menutup. (Ibeng)






