Sergai, Mediautama.news – Ratusan anggota dan ahli waris para ketua plasma ‘kelompok 80’ Tambak Inti Rakyat (TIR) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akan menduduki lahan seluas 320 hektar yang berada di areal eks HGU PT DMK di Desa Bagan Kuala dan Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
” Kita akan segera duduki lahan Eks HGU tersebut dengan tertib, tanpa merugikan pihak lain ,” ungkap Aripin, sekretaris tim perwakilan masyarakat petani kelompok 80 didampingi wakil ketua Tatang Ariadi, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Aripin, aksi menduduki lahan tersebut akan dilakukan sekitar 500 an orang, sebagai luapan kekecewaan masyarakat Kelompok 80 yang selama 29 tahun menanti penyelesaian masalah lahan ini. Namun, sampai sekarang belum jelas juntrungannya.
Pemerintah, tegas Aripin, seharusnya tanggap membantu penyelesaian masalah ini, karena ini menyangkut persoalan yang melibatkan masyarakat kecil, dan lahan eks HGU itu harus kembali ke rakyat.
Apalagi, terkait persoalan ini, berbagai upaya sudah dilakukan masyarakat Kelompok 80, termasuk menyurati instansi terkait di Kementrian, BPN serta pemerintahan propinsi dan kabupaten dengan melengkapi bukti-bukti yang ada. Bahkan, massa kelompok 80 sempat melakukan aksi unjuk rasa. Tetapi hingga sekarang belum mendapat solusi.
” Kemana lagi kami mengadu ? ,” keluhnya.
Ironisnya lagi, lanjut dia, PT. DMK masih beroperasi, padahal perusahaan ini telah melakukan perubahan peruntukan yakni, dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit. “Ini kan sudah pelanggaran,” jelas Aripin.
Sesuai dengan HGU PT DMK seluas 499,2 ha dengan sertifikat nomor 1 tahun 1992 yang peruntukannya tambak udang, telah berakhir tanggal 31 Desember 2017.
Sementara, tim Perwakilan Kelompok 80, Zuhari menginformasikan lahan PT. DMK bakal dijual. Dan sudah berdiri plang di areal untuk menghubungi nama dan nomor telepon seseorang.
Informasi lain, Pemkab Sergai juga bermaksud menjadikan lahan Eks HGU itu sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Hanya saja muncul pertanyaan, tanah mana yang akan dijadikan TORA, apakah cukup 3 Ha saja, lalu selebihnya dikelola oleh PT.DMK dengan memperpanjang HGU nya ? , ” tanya Zuhari. ( Sb 1)






