Polresta Deliserdang Ringkus Pria Pembacok Mantan Isterinya

  • Bagikan
Paparan: Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji memaparkan dalam press relis, peristiwa pembacokan mantan isteri, di aula terbuka Mapolres Deliserdang, Selasa (20/9/2022. (Foto: Mu/dok)

Deliserdang, Mediautama.news – Pria berinisial S (51), pembacok mantan istrinya Dewi Dahliana (49) warga Dusun I, Gang Makmur, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang pada Hari Senin (19/9/2022) kemarin, akhirnya diringkus aparat Polresta Deliserdang.

Demikian disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH pada press relis di aula terbuka Mapolres Deliserdang, Selasa (20/9/2022).

Menurut Irsan, pelaku membacok mantan isterinya karena cemburu. “Jadi motif pelalu melakukan pembacokan karena cemburu terhadap korban,” jelasnya.

Akibat dari rasa cemburu tadi, pada hari kejadian, pelaku bertubi-tubi membacok wajah korban hingga rusak dan bersimbah darah.

“Setelah mendapat informasi, petugas langsung mengejar pelaku dan akhirnya Polresta Deliserdang yang dibagi menjadi dua tim dapat meringkus pelaku bersembunyi di sekitar lapangan, sekira pukul 20.00 WIB malamnya ,” tegas Irsan.

Pada saat kejadian, awalnya korban baru saja pulang belanja mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih. Saat melintas di Jalan Bandar Labuhan, Dusun III, Desa Dagang Karawang, tepatnya di dekat Lapangan Peston diberhentikan oleh mantan suaminya S.

Tanpa diduga, pelaku yang memegang sebilah parang langsung membacok wajah mantan istrinya secara membabi buta hingga bersimbah darah. Kemudian, pelaku melarikan diri sambil menenteng parang ke arah lapangan tersebut.

Selanjutnya warga melihat korban dalam kondisi bersimbah darah membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis, karena mengalami luka cukup serius di bagian wajahnya korban dirujuk ke RS Grand Medistra.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat 1 Subs 353 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 14 tahun dan atau 12 tahun. (*)

 

  • Bagikan