Medan, Mediautama.news – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak membesuk Muhamad Al Faqih Saleh Hudin (4), anak korban kekerasan oleh pamannya JS (33) dan bibinya M (24), di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/9/2022).
Irjen Panca Putra didampingi Brigjen Dadang Hartanto melihat kondisi anak yang sudah lima hari dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan.
Diketahui, Al Faqih merupakan pasien rujukan dari RSUD Tanah Karo dimana pada saat masuk RS Bhayangkara Medan dalam kondisi lemah, deman tinggi, sesak dan tidak sadar selama tiga hari akibat riwayat benturan dibagian kepala.
Kapolda mengatakan saat ini Faqih telah menerima perawatan secara intensif dari dokter-dokter yang menangani Al Faqih di RS Bhayangkara Medan.
“Saat ini korban tengah dalam perawatan intensif oleh dokter spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli gizi. Kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik,” kata Panca.
Pada kesempatan itu, Panca juga memberi semangat dan dukungan kepada Faqih agar kondisi kesehatannya dapat segera pulih.
“Semangat ya Nak agar cepat pulih. Kamu anak hebat, anak kuat,” ungkap Panca.
Kapolda Sumut turut menghimbau agar masyarakat mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik untuk segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian
“Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau siapapun yg melakukan kekerasan terhadap anak,” tegas Kapolda Sumut.
Diketahui sebelumnya, Al Faqih adalah anak malang yang menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh Bibi dan Pamannya sendiri. Mariati (24), bersama suaminya Josis Sembiring (30). Kedua pelaku warga Desa Gurukinayan, Dengan kejam menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis
Berawal pada bulan November 2021 lalu, Mariati (bibi korban) yang merupakan adik kandung dari bapak kandung korban, datang ke Jakarta menjemput Al Faqih dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak kandung Al Faqih menyuruh adiknya Mariati, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan
Situasi ekonomi yang sulit dialami Mariati dan suaminya Josis Sembiring, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat Mariati mudah kesal dan marah.
Parahnya, selain mencubit korban, Mariati bahkan memukuli dengan rotan, kemudian dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.
Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, Josis Sembiring-pun malah ikut-ikutan juga marah dan menganiaya korban, bahkan korban pernah disulut api rokok.
Terkait kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo sedang menjalani proses penyidikan terhadap
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo. (Md 1)






