SUMUT  

Polres Asahan Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Internasional, 15 Kg Sabu Diamankan

Menanyai : Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menanyai AZ dan NS, terduga terlibat jaringan peredaran sabu, pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di halaman belakang Mapolres Asahan, Jumat (30/9/2022).(Foto : Mu/ist)

Kisaran, Mediautama.news – Kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia, diungkap Satres Narkoba Polres Asahan. Dua pria terlibat sebagai pelaku beserta 15 Kg Lebih sabu diamankan petugas.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Asahan, Jumat (30/9/2022).

Turut hadir dalam konferensi pers, Asisten I Buwono, Ketua DPRD H Baharuddin Harahap, Dandim 0208/AS Letkol Inf Frangky Susanto, Letkol Laut (P) Aan Sebayang, Miduk Sinaga mewakili Ketua PN Kisaran, perwakilan Kejari Asahan dan Tim Labfor Polda Sumut.

Kedua pelaku yang diamankan, lanjut Kapolres, berinisial AZ warga Jalan Pancasila Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dan NS warga Jalan Pasar Baru Gg Peringgan Kelurahan Sei Tualang Raso Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, ke dua pelaku ditangkap dari lokasi berbeda. AZ alias E diamankan di samping Hotel Teresia KM 7 Kota Tanjungbalai. AZ berperan menjemput sabu-sabu dari perairan negara Malaysia.

Sedangkan NS berperan menerima sabu dari AZ pada lampu merah di perairan Panton Bagan Asahan. NS ditangkap dari rumahnya di Jalan Pasar Baru Kelurahan Sei Tualang Raso Kecamatan Sei Tualang Raso.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 sampan jenis kaluk terbuat dari kayu, 1 tas warna hitam di dalamnya berisi 16 bungkusan merk Quanyingwang seberat 15.932.6 gram diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah karung goni warna putih yang di dalamnya berisi 4 bungkus Milo kemasan 1 Kg.

Para pelaku, diketahui sebagai pemain baru yang dijanjikan imbalan Rp 1 juta/bungkus. Terhadap keduanya dijerat Pasal 112 (2) sub 114 (2) Jo Pasal 132 dari UURI No 35/2009 tentang Narkotika. (Juntak)