Medan, Mediautama.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Sumut kembali menyita 5 aset bos judi online Jonni alias Apin BK, Kamis (6/10/2022).
Ke lima aset milik Apin BK yang disita, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya, nilainya mencapai Rp 21,6 miliar.
Pelaksanaan penyitaan, menurut petugas kepolisian, dilakukan karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA Khusus nomor : 3254 dan 3255/pen.sit/2022/PN mdn, tanggal 23 September 2022.
Dalam perkara perjudian ini, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bos besarnya Apin BK masih terus diburu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni di Komplek Cemara Asri. Ada 7 unit ruko atau rumah toko yang digeledah.
Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 ;;km monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Diperkirakan omsetnya mencapai Rp 1 Miliar perhari. (Md 1)






