Medan, Mediautama.news – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumatera Utara (Sumut) berunjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (10/10/2022).
Mereka menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Pekerja (UMP) sebesar 15 persen, karena kondisi buruh yang semakin hari semakin terpuruk, terutama pasca Covid-19.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
” Pasca UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan tahun 2020 lalu, kondisi pekerja semakin sulit. Karenanya, pemerintah harus menaikkan upah minimum pekerja,” ungkap perwakilan aksi dari Serikat Buruh Industri Perkebunan Sawit Indonesia (Sarbuksi) Natal Sidabutar.
Bahkan, para buruh menyebut, bahwa kondisi di masa penjajahan lebih enak dibandingkan saat ini. Di masa penjajahan, hak berupa beras dan yang lainnya masih didapatkan.
Sekarang, kata buruh, kita sudah merdeka tapi malah gaji yang diterima rendah, ironinya lagi hak mendapatkan beras pun mau dihapus.
“Kami akan terus menggelar aksi, sampai tuntutan kami dipenuhi, termasuk kenaikan gaji sebesar 15 persen, ” tegas Natal.
Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah segera mencabut UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang memuat 60 item yang sebagian besar menyengsarakan para pekerja di tanah air.
Selanjutnya, meminta pemerintah menaikkan gaji kaum buruh sebesar 15 persen. DPRD diminta ikut mendorong pemerintah agar menaikkan gaji buruh di saat kehidupan buruh yang semakin terpuruk.
Usai berorasi, perwakilan aksi akhirnya diterima anggota DPRD Sumut Abdul Rahim.
” Kita akan menyampaikan aspirasi para buruh ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan pemerintah pusat, agar tuntutan buruh dapat direalisasikan,” tegasnya. (Md 1)






