SUMUT  

Terkait Obat Sirup Larang Edar, Dinkes Medan Sidak ke Sejumlah Apotik dan Minimarket

Sidak : Petugas Dinkes Medan saat melakukan sidak ke salah satu apotik di Kota Medan, Jumat (21/10/2022). (Foto : Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotik dan minimarket, Jumat (21/10/2022).

Sidak dilakukan untuk pembinaan dan pengawasan kepada apotik dan minimarket terkait untuk lima jenis obat sirup yang dilarang beredar.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Rahmadani mengatakan, pihaknya turun ke lapangan sifatnya pembinaan, pengawasan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan

“Sekaligus mensosialisasikan peraturan Wali Kota Medan terkait kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, ada lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Kelimanya meliputi, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Untuk itu, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirup mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan juga sudah menginstruksikan penghentian sementara penjualan maupun penggunaan obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk cairan atau sirop.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jelasnya, ada 10 anak yang menjalani perawatan di rumah sakit di Provinsi Sumut karena mengalami gagal ginjal akut. Di mana, enam di antaranya meninggal dunia. (Md 1)