Sergai, Mediautama.news – Polres Serdangbedagai (Sergai) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pengecekan obat sirup yang dilarang BPOM beredar di sejumlah apotik, Senin (24/10/2022).
Sesuai edaran BPOM, obat sirup yang dilarang adalah yang mengandung cemaran Etilen Glokil (EG) dan Di Etilen Glokil (DEG).
Kegiatan dipimpin Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai, Ipda Raja K Haloho SH MH didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sergai, dr Johanes Manalu.
Apotik yang didatangi di wilayah Kecamatan Sei Rampah di antaranya, Apotik Sehati, Apotik Harapan Jaya, Apotik Mitra Farma Simpang Bedagai, sedang di Kecamatan Sei Bamban adalah Apotik Maju Jaya Desa Pon.
Selain kegiatan pengecekan, pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan juga menyampaikan imbauan kepada para pemilik/pengusaha apotik terkait peredaran obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
Saat pengecekan, kepada apotik tim memberikan daftar lis obat yang tidak bisa diedarkan kepada masyarakat.
Pihak apotik juga diingatkan tentang sanksi hukum. Bilamana mengedarkan obat yang dilarang sesuai dengan surat edaran BPOM, maka ijin usaha dapat dicabut.
Pada kesempatan itu, petugas meminta pengusaha apotik mematuhi imbauan yang telah disampaikan, sesuai anjuran BPOM, untuk menghindari korban bagi anak-anak di kabupaten Sergai. (Sb 1)






