Sergai, Mediautama.news – Sat Binmas Polres Serdang Bedagai (Sergai) berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sergai, menindaklanjuti pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat-obatan sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan di etilen Glikol (DEG), Senin (24/10/2022).
Kedatangan Sat Binmas ke Dinkes, diwakili Kaurbinops Ipda Pujian Tarigan didampingi Kanit Binkamsa Aiptu R Situmorang diterima Kadis Kesehatan diwakili Kabid Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P), dr Vera.
Dalam pertemuan tersebut, dr Vera mengatakan, bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya laporan anak yang terjangkit gagal ginjal di daerah ini.
Dijelaskan, bahwa penyakit gagal ginjal disebabkan oleh sirkulasi sistem reproduksi tidak lancar yang bisa mengakibatkan kematian.
Menurut dr Vera, ada 3 jenis obat batuk sirup yang dilarang beredar yaitu, uni baby cough, uni baby demam sirup dan uni baby demam drops.
Pada kesempatan itu, dia menghimbau para orang tua yang anaknya mengalami sakit dengan gejala demam, diare, muntah, batuk, dan pilek, agar segera dibawa berobat ke dokter dan jangan diobati sendiri di rumah.
Sementara itu, Ipda Pujian Tarigan menyampaikan bahwa saat ini, Polres Sergai dan Polsek jajaran juga telah melakukan langkah-langkah sosialisasi dan imbauan kepada warga masyarakat terkait dengan pengumuman obat yang dilarang oleh BPOM untuk diedarkan.
“Polres Sergai siap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan jika nantinya melakukan pengecekan ke apotik-apotik yang ada di Kabupaten Sergai,” ujarnya. (Sb 1)






