Pembunuh Balita di Payagambar Deli Serdang, Ditangkap Polisi

Konferensi Pers: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Siuhaji memberikan penjelasan pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap seorang Balita, pada konferensi pers, di Aula Tribrata Mapolresta DS, Kamis (23/2/2023). (Foto: Mu/dok)

Deli Serdang, Mediautama.news – Polresta Deliserdang berhasil mengungkap pembunuh anak perempuan yang masih Balita berinisial SA (4), sehari setelah ditemukannya mayat korban, Selasa (21/2/2022), di Gang Keluarga Dusun I Desa Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji pada konferensi pers di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang, Kamis (23/2/2023).

“Sehari setelah penemuan mayat korban SA, personel Polresta Deliserdang telah berhasil mengungkap dan menangkap

Pelaku, lanjut Irsan, berinisial AP (17) merupakan tetangga korban, ditangkap personil Polresta Deli Serdang sehari setelah penemuan mayat korban SA.

Menurutnya, AP melakukan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap korban seusai menonton film dewasa di kamarnya. Dan ketika itu, AP melihat korban sedang berada di teras rumah pelaku. Karena, korban sudah sering datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan adik pelaku.

Selanjutnya, pelaku memanggil korban setelah datang, pelaku mengendong korban masuk ke kamarnya.

“Di dalam kamar pelaku mencekik korban hingga pingsan. Kemudian korban melakukan pelecehan terhadap korban ,” jelas Irsan.

Seketika, pelaku panik saat tersadar melancarkan aksinya, lalu mengambil celana training dan mengikatkan ke leher korban hingga meninggal.

“Setelah korban meninggal, dengan teganya pelaku kembali melakukan pelecehan seksual. Seledai aksinya tersebut, pelaku mengangkat korban dan melemparnya ke semak-semak yang ada di samping rumah pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, jelas Irsan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 5, jo pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs pasal 80 pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 11 tahin 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” tegas Irsan.

Seperti diketahui, seorang anak, SA (4) dilaporkan hilang saat bermain bersama kakaknya di Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Sabtu (18/2/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Ternyata korban ditemukan sudah menjadi mayat di ladang kangkung, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Penemuan mayat Balita ini pun menggemparkan warga, karena sempat hilang selama 3 hari dan oleh orwng tua korban dilaporkan ke polisi. (Ds 1)

Editor: Edward