Sergai, Mediautama.news – Enam pelaku penganiayaan terhadap korban Juliadi alias Ego (33), warga Dusun I Kampung Banjar Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus aparat Satreskrim Polres Sergai.
Ke-6 pelaku masing-masing, HG (44) warga Dusun V Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah, RW (38) warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, IH (32) warga Dusun V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya, ZM (46) warga Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, A (30) warga Dusun I Gardu Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban dan AS (31) warga Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra di Mapolres Sergai, Sabtu (4/3/2023) memaparkan, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/II/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tentang tindak pidana penganiayaan.
Dalam laporan polisi tersebut diketahui pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban dijemput temannya bernama Dedek dari rumahnya, lalu bersama-sama pergi ke Gardu Desa Pon. Setibanya di lokasi tersebut, ternyata para pelaku telah menunggu korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Lalu, para pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali dan menaikkan korban ke mobil kemudian di bawa ke daerah Sialang Buah.
Sesampainya di sana, para pelaku kembali memukuli korban. Kemudian, korban kembali dinaikkan ke mobil tersebut dan dibawa ke daerah Besitang, Kabupaten Langkat.
Tiba di Besitang, lanjut Ali, para pelaku menutup wajah korban menggunakan handuk, tangan korban diborgol dan langsung membuang korban ke sungai yang ada di wilayah tersebut. Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan pelapor.
Mendengar para pelaku telah pergi, korban naik keluar dari sungai dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan.
“Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I, Iptu MK Bima Prakasa langsung melakukan penyidikan.
Pada Minggu (26 /2/2023) sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan secara bersama-sama sedang berada di dalam rumah warga di Dusun IX B Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai.
Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian. Tim yang mendapati para pelaku sedang tertidur di rumah tersebut, langsung masuk dan mengamankan para pelaku.
“4 orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi tersebut yakni, IH, HG, RW dan A,” sebutnya.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Para pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan tersebut bersama dengan 11 teman lainnya.
Selanjutnya, pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya saat sedang berada di dalam rumah, tepatnya di belakang Puskesmas di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Ke-6 pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai. “Kita juga masih terus memburu pelaku lainnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan,” tegas Ali Machfud. (Sb 1)
Editor: Wilfrid Sinaga