Polda Sumut dan Polres Simalungun Tangkap Perampok Bersenpi di Simalungun

Konferensi Pers : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku curas bersenpi terhadap toke sawit di Simalungun saat konferensi pers, di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023). (Foto:Mu/dok)

Medan, Mediautama.news –
Tiga hari pasca kejadian, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap toke sawit Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori Adil Makmur Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun berhasil diringkus aparat Polda Sumut dan Polres Simalungun.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada konferensi Pers di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023).

Kedua pelaku curas, jelas Hadi, yaitu BP alias Bondet (29) warga Huta III Kampung Benteng Nagori Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan FS (29) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Sementara itu Kapolres Simalungun AKP Ronal FC Sipayung menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan para pelaku.

Kejadian curas, sebut Ronal, terjadi pada Kamis, 2 Maret 2023 dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban. Ini antara pembeli dan penjual. Korban sering membeli sawit pelaku yang sudah berlangsung selama tujuh bulan.

” Jadi pelaku sudah tahu betul kegiatan korban yang membuka gudangnya pada pagi hari dan menyediakan uang untuk membeli sawit. Kedua pelaku berboncengan sepeda motor datang ke gudang korban sekira pukul 09.30 WIB,” tegasnya.

Dengan menggunakan penutup wajah, jelas Ronal, pelaku Bondet menodongkan pistol ke korban yang baru saja menerima uang dari karyawannya Yuni sebesar Rp. 18.200.000.

“Pelaku Bondet menodongkan mirip pistol rakitan ke korban yang disaksikan Yuni. Kemudian pelaku meminta saksi Yuni menyerahkan uang sebesar Rp. 18.200.000 dan mengambil paksa tas sandang korban,” ujarnya.

Bondet dan rekannya langsung melarikan diri dan dilihat warga yang mendengar teriakan korban.

Kemudian pelaku melarikan diri dan korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga mengejar kedua pelaku.

“Saat dikejar warga, Bondet sempat meletuskan senpinya,” ujarnya.

Pasca kejadian, toke sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.

Setelah tiga hari penyelidikan, pada Minggu (5/3/2023), pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Sementara itu Hadi menyatakan Bondet ditangkap di Provinsi Riau. Lantaran saat penangkapan Bondet melawan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

“Sedangkan tersangka satu lagi ditangkap di Kabupaten Asahan,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan Bondet, sebut Kabid, senjata yang digunakan adalah senpi rakitan yang dibelinya dari seseorang di Lampung seharga Rp 4 juta.

Kedua pelaku, menurut Hadi, merupakan residivis dengan kasus yang sama. (Md 1)

Editor: Wilfrid Sinaga

 194 views