Medan, Mediautama.news – Empat pelaku spesialis begal di wilayah Kota Medan, yang dalam aksinya berperilaku sadis dibekuk personel Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempatnya, masing-masing berinisial EBB (21), ISN (20), RS (19) dan NPB (17) saat melakukan aksinya dengan modus membawa parang dan kemudian menendang stang sepedamotor para korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun kepada wartawan, Senin (26/6/2023) mengatakan para pelaku ditangkap berawal dari laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dalam laporannya, korban dibegal pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Dimana saat itu korban yang mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Cikditiro Medan. Tiba-tiba korban di pepet oleh kawanan begal berjumlah 6 orang masing-masing berboncengan.
Para pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan klewang sembari memintanya untuk menghentikan laju sepedamotornya, lalu pelaku mengambil HP korban dan di dalam jok ada uang Rp 600 ribu. Korban pun langsung lari ketakutan.
Polisi yang mendapat laporan kejadian, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil membekuk 4 pelaku dari dari kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan parang, pisau sangkur bayonet, kenakel berbentuk kepalan tangan dan pisau pemotong roti.
Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan aksi pembegalan, diantaranya pada Maret 2023 di Jalan Cikditiro, pada Juni di Pasar III Depan Point Futsal, di atas flay over Jamin Ginting, di Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning.
Oleh petugas, para pelaku berikut barang bukti sajam dan 3 sepedamotor yang digunakan saat beraksi digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan.
Dalam aksinya, para pelaku berjumlah 8 orang, dan setiap beraksi paling sedikit 6 orang. Saat beraksi di flay over, para pelaku membacok punggung korban dengan menggunakan parang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.(Md 1)
Editor : Edward






