Tapteng, Mediautama.news – Hanya dalam waktu 6 jam, dua pelaku perampokan handphone, di Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, berhasil ditangkap personil Polres Tapteng, Selasa (11/7/2023).
Pelaku berinisial AY dan RH, warga Lingkungan I Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, pada konferensi pers, di Mapolres Tapteng, Rabu (12/7/2023).
Penangkapan pelaku, menurut Banjarnahor, berlangsung cepat, hanya dalam tempo 6 jam sejak peristiwa terjadi.
Saat akan ditangkap di teras rumahnya, ujarnya, AY sempat melakukan perlawanan sehingga personel terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku hingga pelaku menyerah.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, handphone, sandal jepit, pecahan kaca dan juga uang hasil penjualan.
“Kedua pelaku diancam pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Banjarnahor.
Menurut Banjarnahor, motif para tersangka merampok handphone untuk dijual. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya. Namun, saat perampokan terjadi, korban melakukan perlawanan sehingga AY mengambil pecahan kaca dan menyayat tangan dan wajah korban.
Korban bernama Andiran Sinaga (16), yang dirampok pada Selasa (11/7/2023) saat sedang menjaga jualan madu di depan rumahnya, di Jalan Sibolga Tarutung, KM 17, Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perampokan ternilai sadis, di mana AY menyayat wajah dan tangan Andiran Sinaga hingga mengalami luka serius. Korban saat ini sedang dioperasi atas luka yang dideritanya di Rumah Sakit Umum Ferdinand Lumbantobing Sibolga.
“Mudah-mudahan korban cepat pulih ,” ucap Banjarnahor .(Junjung)
Editor: Edward
166 views