SUMUT  

Polres Tanah Karo Amankan Ratusan Batang Tanaman Ganja di Hutan Tahura

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman bersama tim mencabuti tanaman ganja di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat. (Foto Atas). Barang bukti tanaman ganja pasca dicabuti (Foto Bawah).(Foto: Mu/dok)

Karo, Mediautama.news – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan dua orang pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Keduanya berinisial AS dan KS, warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, ditangkap petugas saat membawa ganja di dalam goni.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, Rabu (26/7/2023) menjelaskan, dari keduanya didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat.

Penangkapan ini, jelasnya, bermula dari tim Satreskoba Polres Tanah Karo yang berhasil menangkap keduanya saat membawa ganja di dalam sebuah goni.

Tim Satreskoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengembangan mencari asal dari mana barang haram tersebut didapat.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.

“Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini,” tegas Kapolres yang turun langsung bersama tim gabungan ke lokasi.

Setelah dilakukan penyisiran, tegas Kapolres, tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di 6 titik pada lokasi. Dan di kawasan tersebut, diperkirakan ada kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Kapolres menegaskan, kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (Tk 1)

Editor: Edward