Deli Serdang, Mediautama.news – Sebanyak 12 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal dari berbagai daerah Provinsi, dideportasi (dipulangkan) di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Jumat (28/7/2023).
Para PMI ini, sebelumnya sempat menjalani tahanan di Depot Imigresen Juru (kantor Imigrasi) Malaysia.
Dari 12 orang PMI yang dipulangkan, 7 diantaranya adalah warga Aceh, 3 warga Sumut dan masing-masing 1 orang Warga Jambi dan Lampung.
Diduga, seluruh Pekerja Mirgran Indonesia itu sebelumnya masuk ke Malaysia dengan cara illegal (non prosedural) melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja.
Setelah tertangkap, mereka menjalani pemeriksaan, kemudian menjalani tahanan badan serta tahanan Imigresen maupun tahanan kerja ladang.
Usai menjalani tahanan dengan waktu yang bervariasi antara 1 bulan hingga 7 bulan, pihak Imigresen selanjutnya mengembalikan 12 PMI dengan menggunakan 2 pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur-Malaysia melalui Bandara Kualanamu.
Informasi diperoleh, oleh Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandara Kualanamu seluruh PMI didata. Selanjutnya, pemulangannya difasilitasi kembali ke daerah asal masing-masing. (Dian)
Editor: Edward






