Simalungun, Mediautama.news – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Simalungun menertibkan sejumlah papan reklame.
Penertiban reklame berupa umbul-umbul, banner dan spanduk di sejumlah ruas jalan di wilayah setempat karena tidak memiliki ijin dan belum membayar pajak.
“Reklame ini kita tertibkan karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,” ungkap Kepala Satpol PP Simalungun, Adnadi Girsang, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, reklame yang ditertibkan dilakukan di sepanjang jalan Kota Wisata Parapat, jalan lintas umum mulai Panei hingga Saribudolok dan beberapa ruas jalan lainnya.
Sat Pol PP Pemkab Simalungun juga menemukan reklame billboard berukuran besar yang terpasang tanpa izin di Parapat dan sudah diturunkan.
Penertiban papan reklame yabg berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini, berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Ia menghimbau vendor atau penyelenggara reklame taat terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, target lokasi penertiban papan reklame akan diperluas, hingga semua bersih dari reklame yang dipasang tanpa mengikuti ketentuan pemerintah daerah. (Reja)
Editor: Wilfrid Sinaga