Simalungun, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun meminta PT Lonsum agar melepaskan lahannya seluas 10 hektare di Desa Bah Lias, Kecamatan Bandar, untuk tempat pembuangan akhir (TPA).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Daniel Silalahi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023), setelah meninjau lokasi TPA Bah Lias.
Peninjauan itu juga dihadiri Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. Selama ini, lahan tersebut dipinjam pakai Pemkab Simalungun sebagai lokasi TPA.
” Lahan 10 hektare itu akan dimanfaatkan sebagai TPA, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), pabrik kompos dan pengolahan sampah ,” tegas Daniel.
Menurutnya, kalau izin pinjam pakai dengan pihak PT Lonsum Bah Lias sudah ada. Pinjam pakai sambil menunggu proses pelepasan. Nanti akan dibuat izin UKL-UPL, pabrik kompos dan beberapa pengelolaan sampah.
Daniel mengatakan, bahwa PT Lonsum merespon positif pelepasan 10 hektare lahan untuk TPA, UKL-UPL, pabrik kompos dan pengolahan sampah.
Sementara, Bupati Radiapoh Sinaga menilai lokasi tersebut sangat strategis untuk dijadikan TPA karena jaraknya jauh dari pemukiman masyarakat.
“Kita akan benahi lokasi ini. Masyarakat supaya memberikan tanahnya untuk pelebaran jalan,” ujarnya. (Reja)
Editor: Edward






