SUMUT  

Bersilaturahmi dengan SMSI, HNSI Sampaikan Maraknya Aksi Pukat Trawl di Sergai

Bersilaturahmi: Ketua HNSI Sergai Muhammad Holiluddin (kiri), saat bersilaturahmi dengan ketua SMSI Sergai Zuhari, di sekretariat SMSI di Desa Firdaus, Sei Rampah, Kamis (17/8/2023).(Foto: Mu/dok).

Sergai, Mediautama.news – Nelayan tradisional di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan maraknya pukat trawl yang beroperasi di wilayah perairan terlarang di daerah ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Nelayan Serikat Indonesia (HNSI) Sergai, Muhammad Holiluddin saat bersilaturahmi dengan ketua SMSI Sergai Zuhari, di sekretariat SMSI di Desa Firdaus, Sei Rampah, Kamis (17/8/2023).

Maraknya aksi pukat trawl ini, menurut Holiluddin, membuat nelayan Sergai seperti di Kecamatan Pantai Cermin, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin dan Bandar Khalipah terancam kehidupannya, karena tidak berpenghasilan lagi.

“Dengan beroperasinya pukat trawl yang tidak di wilayah tangkapnya, membuat kawan -kawan nelayan tradisional di daerah ini kesulitan mendapatkan tangkapan ikan ,” keluhnya.

Parahnya lagi, ujarnya, aktivitas Pukat Trawl yang hanya berjarak 1-2 mil dari bibir pantai juga sangat mengancam habitat Terumbu Karang dan perkembangan ikan-ikan kecil di laut.

Karenanya, dalam pertemuan itu, Holiluddin meminta dukungan dari SMSI Sergai untuk dapat membantu kaum nelayan tradisional di daerah ini terbebas dari pukat trawl yang prakteknya dinilai mengancam kehidupan nelayan kecil.

Menanggapi hal itu, ketua SMSI Sergai Zuhari yang didampingi bendahara Muslim Lubis mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami kaum nelayan di Sergai.

Menurutnya, maraknya aksi pukat trawl ini karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait.

Untuk itu, Zuhari berharap keresahan nelayan di Sergai bisa diatasi dengan segera menertibkan aksi pukat trawl ini oleh pihak terkait.

“Karena soal batas wilayah tangkap itu sudah ada aturannya dan itu harus dipatuhi, sehingga tidak mengganggu kehidupan nelayan kecil serta keberlangsungan biota laut ,” tegas Zuhari. (Sb 1)

Editor: Indan

 94 views

x