Medan, Mediautama.news – Selain merupakan salah satu kebutuhan dasar, perumahan dan permukiman mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang dan pengejawantahan jati diri.
Hal ini dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan pembahasan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (21/8/2023) di gedung dewan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap angota dewan, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Menurut Bobby, terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya
“Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 memberikan hak pada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan ,” ujarnya.
Berdasarkan pengaturan itu, tambah Bobby Nasution, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
Berdasarkan penjelasan itu, lanjut Bobby Nasution, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bobby berharap, Ranperda ini dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Dewa 1)
Editor: Edward