Medan, Mediautama.news – Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mempertanyakan
apa yang menjadi pertimbangan
Pemerintah Kota Medan mengusulkan perubahan
Peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan tahun 2021-2026
Pertanyaan tersebut disampaikan H Mulia Asri Rambe, SH selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ketika membacakan pemandangan umum fraksinya, atas penjelasan kepala daerah terhadap
rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan
tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021 – 2026, Senin (21/8/2023).
Mulia yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini
turut mempertanyakan permasalahan apa yang dihadapi Pemko Medan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi Covid 19 dan masa pemulihan akibat Covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan.
Kemudian, sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan jangkauan dan arah pengaturan dari RPJMD Kota Medan setelah adanya perubahan.
Menurutnya, kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD
oleh Pemko Medan tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat.
RPJMD, ujarnya, dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
Untuk itu, jelas Mulia, diperlukan sikap mental yang tangguh, pengabdian yang tulus, etos kerja yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus-menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota, yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.
Semoga melalui pembahasan perubahan RPJMD ini diharapkan akan menghasilkan sebuah Perda yang mampu dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif dan transparan, harapnya. (Dewa 1)
Editor: Indan