Medan, Mediautama.news – Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (LSM Pakar) berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Satpol PP dan DPRD Medan, Selasa (12/9/2023).
Mereka mendesak Wali Kota, kalangan legislatif lewat Satpol PP segera membongkar perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor yang dinilai melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami minta Satpol PP bongkar perumahan Yuu At Contempo. Bangunan di sana nyata-nyata melanggar IMB serta menutup Fasilitas Umum ,” teriak pengunjuk rasa.
Massa juga mengingatkan Satpol PP bertindak tegas, jangan setengah hati. jangan hanya melakukan ‘ketok’ cantik, tapi harus bertindak tegas.
Orator massa Ahmad Aruman menyampaikan, agar Pemko Medan tegas terhadap pengusaha yang dinilai melanggar aturan, seperti dengan cara menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktifitas.
“Kami minta tindak tegas bangunan yang melanggar IMB. Buka kembali fasilitas umum berupa tembok yang dulunya akses jalan masyarakat, sebagaimana suda ada putusan Pengadilan Negeri Medan, bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum ,” tegas Ahmad Aruman.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman akhirnya menerima pengunjuk rasa. Keduanya berjanji akan memanggil Satpol PP, Camat Medan Johor dan Lurah Titi Kuning, untuk membicarakan masalah ini.
“Jika bangunan perumahan itu menyalahi aturan serta melanggar IMB, pasti kita tindak,” kata Aulia Rachman yang disambut tepuk tangan pengunjukrasa.
Seusai mendengar penjelasan Wakil Wali Kota, massa akhirnya meninggalkan Kantor Wali Kota Medan dan gedung DPRD Medan, untuk selanjutnya melakukan aksi serupa di kantor Satpol PP Medan.
Dari kantor Satpol PP, massa bergerak ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, kemudian ke lokasi Perumahan Yuu At Contempo dan Polda Sumut. (Md 1)
Editor: Edward