Medan, Mediautama.news – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan memandang perlu adanya regulasi dan payung hukum atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan.
Hal ini terungkap pada rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa (12/9/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin ketua DPRD Hasyim SE didampingi wakil ketua, H Rajudin Sagala SPdI serta para anggota dewan lainnya.
Dihadapan Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, delapan Fraksi DPRD Kota Medan membacakan pemandangan umum terkait Ranpeda tentang 8 dan Kawasan Permukiman.
Seluruh fraksi memandang perlunya regulasi yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah Kota Medan.
Ranperda Kota Medan tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dianggap penting sebagai payung hukum, rasa tanggungjawab serta perhatian Pemerintah Kota Medan mulai dari menyusun kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, memfasilitasi, menyelenggarakan infrastruktur, serta pengawasan standar oji, prasarana dan utilitas umum dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman ke depannya. (Dewa 1)
Editor: Edward
58 views