Medan, Mediautama.news –
Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesejahteraan rakyat, di ruang rapat komisi, Selasa (12/9/2023).
Rapat dipimpin ketua komisi Sudari ST bersama anggota kimia dengan OPD dan Stakeholder terkait, sehubungan pengaduan masyarakat di antaranya, terhadap Rumah Sakit Imelda, hak normatif dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan oleh PT. Asean International Hotel dan PT. Puteri Eka Maju.
Sudari mengatakan, rapat ini merupakan bentuk mediasi yang dilakukan Komisi 2 DPRD Kota Medan untuk menyelesaikan perkara terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke pihak dewan.
” Ini dalam menjalani tugas dan fungsi sebagai pengawasan dalam Kesejahteraan Rakyat,” ungkap Sudari.
Ia berharap, melalui RDP ini agar mendapatkan solusi terbaik terhadap pelayanan kesehatan dan pihak rumah sakit memberi apresiasi terhadap keluhan masyarakat tersebut. Kemudian, di sisi lain masyarakat lainnya memohon agar hak normatif mereka dapat terpenuhi.
Menurutnya, Amdal merupakan suatu regulasi yang dibuat untuk satu Perusahaan dapat menjalankan operasionalnya, tetapi mementingkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui RDP ini, Komisi 2 DPRD Kota Medan meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar melakukan pengawasan dengan baik terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan perusakan lingkungan.
RDP ini turut dihadiri, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pihak perusahaan serta masyarakat yang bersangkutan. (Dewa 1)
Editor : Wilfrid Sinaga