Medan, Mediautama.news – Polda Sumut bersama Polres jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara. Selama sepekan terhitung dari 12-18 September 2023.
“Dari pengungkapan selama sepekan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba telah diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara ,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Senin (18/9/2023).
Rinciannya, jelas Sonny, pemakai sebanyak 9 orang dan jaringan sebanyak 362 orang. Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu, ujarnya, atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.
“Dari para pelaku jaringan narkoba tersebut, disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir,” kata Sonny.
Selain barang bukti berbagai jenis narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. Kemudian, 68 unit sepeda motor, 6 unit mobil, 170 unit handphone, 52 unit timbangan elektrik dan 52 unit bong alat hisap sabu.
“Ini sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara,” tegasnya.
Menurutnya, Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya akan terus menindak para pelaku jaringan narkotika.
“Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba, akan kita setrika ,” tegasnya. (Md 1)
Editor: Edward






