Medan, Mediautama.news – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan napi berinisial TA (31) karena menjadi pengendali jaringan narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan hasil dari pengembangan ditangkapnya dua orang S (59) dan RH alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada Minggu (29/10/2023) lalu.
“Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” kata Hadi, Senin (30/10/2023).
Kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg tersebut, jelas Hadi, merupakan bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba, langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap TA ,” ujarnya.
Hadi menambahkan, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi menegaskan, Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara.(Md 1)
Editor: Wilfrid Sinaga