Sergai, Mediautama.news – Personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya masing-masing S (37), warga Dusun IV Desa lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan AG (25) warga Dusun IV Karya Tani Desa Pantaicermin, Kecamatan Pantaicermin, Sergai, kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Dari tersangka S, polisi menyita barang bukti berupa, 1 plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, dan 6 plastik klip kecil berisi diduga sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 1,04 gram.
Kemudian, 6 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk sekop dan uang tunai Rp.160 ribu.
Sedangkan dari tersangka AG disita barang bukti berupa,2 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat brutto 4,36 gram, uang tunai Rp.150 ribu, dan 1 unit sepeda motor BK 2058 XBE.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (25/11/2023) mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil ungkap kasus narkoba jenis sabu oleh tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Penangkapan kedua tersangka, jelasnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Dan pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB, tim melakukan penindakan di salah satu rumah di Dusun IV Desa Lidah Tanah dengan mengamankan seorang laki laki berinisial S.
Saat ditangkap, lanjut Juriadi, tersangka sedang duduk, lalu tim melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti diduga sabu diletakkan tersangka di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka.
“Hasil interogasi, tersangka S mengakui jika barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari AG,” terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil membekuk tersangka AG di Dusun IV Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermi. Dan dari genggaman tersangka AG ditemukan barang bukti diduga sabu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal
114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rahmat)
Editor: Edward