Medan, Mediautama.news – Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Ketenagakerjaan dan hak-hak normatif dengan perusahaan dan OPD terkait, di ruang rapat komisi 2, Senin (27/11/2023).
RDP dipimpin ketua komisi 2 Sudari ST didampingi anggota komisi serta turut dihadiri, UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1 Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, perusahaan dan pekerja terkait.
“RDP ini menindaklanjuti adanya laporan pekerja tentang hak-hak normatifnya untuk dapat diberikan ,” ungkap Sudari.
Karenanya, ucap Sudari, selaku komisi yang membidangi ketenagakerjaan, pihaknya melakukan mediasi kepada pihak perusahaan dan pekerja untuk dapat menyelesaikan masalah ini.
Pada RDP, Sudari meminta UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1 Sumatera Utara agar melakukan audit atau pemeriksaan tentang pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan perusahaan.
Kemudian, tegasnya, segera memberikan rekomendasi untuk perbaikan manajemen perusahaan seperti jam kerja, pembayaran dan hak-hak normatif sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Kita berharap pihak pengusaha dapat mengikuti arahan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan”, kata Sudari. (Dewa 1)
Editor: Edward






