Jakarta, Mediautama.news – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak Selasa, 28 Nopember 2023.
Sebelumnya, terkait kampanye untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 14 Juli 2023 lalu. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan.
Menurut aturan tersebut, masa kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dilansir dari Tempo.co, masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
Berikut adalah jadwal tahapan Pemilu 2024 hingga pelantikan:
-Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
– Masa tenang jelang Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada) : 23-25 Juni 2023
– Pengucapan sumpah atau janji DPRD Kabupaten atau Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
– Pengucapan sumpah atau janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
– Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024. (r)
Editor: Edward






