Sergai, Mediautama.news – Sebanyak 52 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi surat kendaraan, diamankan dalam razia dan patroli skala besar oleh personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Sat Brimob Kompi 4 Yon B Tebingtinggi, Sabtu (13/4/2024) malam.
Kegiatan ini dipimpin Kabag Ops Polres Sergai, Kompol LS Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan, Kasat Lantas AKP Andita Sitepu, dan Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral, para personel Polres Sergai serta dari Sat Brimob Kompi 4 Yon B Tebingtinggi.
Razia dimulai sekira pukul 23.00 WIB dengan menyekat Jalan Lintas Umum depan Pintu Tol Telukmengkudu dan di Jalan Lintas Umum Seirampah-Seibamban.
Dalam pelaksanaan razia, Kabag Ops menekankan agar penindakan dilakukan secara humanis terhadap pengendara yang mengganggu ketertiban umum, terutama pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (14/4/2024) mengatakan, razia dan patroli skala besar ini digelar guna mengantisipasi para pengendara sepeda motor yang melakukan konvoi touring menuju Parapat dan Berastagi, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kemudian, guna mengantisipasi tindak pidana 3C (Curas, Curas, dan Curanmor), premanisme, geng motor, dan tindak kejahatan lain di wilayah Seirampah, Seibamban, dan Telukmengkudu.
Terhadap sepeda motor berkenalpot brong dan tidak dilengkapi surat kendaraan diberi Tilang dan diamankan di Mapolres Sergai.
Pada kesempatan itu, petugas mengimbau masyarakat agar tidak mengenakan perhiasan atau barang berharga yang mencolok yang dapat mengundang terjadinya aksi kejahatan.
Dan kepada pengendara yang merasa lelah atau mengantuk, agar beristirahat sejenak di Pos Pam sebelum melanjutkan perjalanan. (Rahmat)
Editor: Efran






