SUMUT  

Bupati Sergai Minta Kepala Desa Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Susun Barisan: Para Kepala Desa saat menyusun barisan pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang digelar di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (26/6/2024).(Foto: Mu/dok).

Sergai, Mediautama.news – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melantik dan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 208 orang Kepala Desa se-Kabupaten Sergai dalam upacara yang digelar di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (26/6/2024).

Acara ini dihadiri antara lain oleh unsur Forkopimda Sergai, jajaran pimpinan OPD, ratusan Kepala Desa, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perpanjangan ini merupakan tonggak sejarah baru bagi desa di Indonesia, terkhusus di Tanah Bertuah Negeri Beradat. Kami harap para Kepala Desa dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk meningkatkan kinerja dan memajukan desa masing-masing,” ujarnya.

Bupati Darma Wijaya juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai, yaitu “Sergai Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.”

Untuk itu, ia mengimbau para Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di desa guna menyelaraskan program dan menyelesaikan berbagai permasalahan di desa.

Bupati yang akrab dipanggil Bang Wiwik ini juga menyampaikan bahwa Pemkab Sergai akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para Kepala Desa. Hal itu dibuktikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan naikknya tunjangan Kepala Desa dari Rp600.000 per bulan menjadi Rp1.500.000.

Pada akhir sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Desa atas kerja keras dan dedikasinya dalam membangun desa. Ia juga berharap para Kepala Desa dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Sb 1)

Editor: Efran