Jakarta, Mediautama.news – Tantangan yang dihadapi perbankan di Indonesia terus meningkat bahkan yang tak mampu bersaing bisa sampai membuat bank tersebut menjadi kolaps alias bangkrut . Per Juli 2024 jumlah bank yang bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.
Berikut daftar bank bangkrut hingga Juli 2024, dilansir dari CNN Indonesia:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
3. PT BPR Bank Jepara Artha
4. PT BPR Dananta
5. PT BPRS Saka Dana Mulia
6. PT BPR Bali Artha Anugrah
7. PT BPR Sembilan Mutiara
8. PT BPR Aceh Utara
9. PT BPR EDCCASH
10. Perumda BPR Bank Purworejo
11. PT BPR Madani Karya Mulia
12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
13. PT BPR Bank Pasar Bhakti
14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Fenomena ini mengindikasikan adanya tantangan serius yang dihadapi oleh sektor BPR di Indonesia. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti manajemen risiko yang kurang efektif, kualitas aset yang buruk, atau kondisi ekonomi yang menantang.
OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan stabilitas sektor perbankan, termasuk dengan melakukan pencabutan izin usaha bagi bank-bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku. (r)
Editor: Efran






