Jakarta, Mediautama.news – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 26 Juli 2024, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, mengatur beberapa ketentuan penting mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Berdasarkan pasal 434 ayat (1) poin c, penjualan produk tembakau, kecuali cerutu dan rokok elektronik, tidak diperbolehkan dilakukan secara eceran satuan per batang.
Selain itu, pasal 434 juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada individu di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta di area dekat pintu masuk dan keluar, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun, penjualan melalui situs web atau aplikasi komersial diperbolehkan dengan syarat adanya verifikasi umur. Peraturan ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan di Indonesia untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi. Dengan pengesahan peraturan ini, beberapa peraturan sebelumnya menjadi tidak berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, dilandir dari Antara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Dia menjelaskan dengan penerbitan PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. (r)
Editor: Efran






