Jakarta, Mediautama.news – Jika pemerintah tidak merespons tuntutan para driver ojek online (ojol), sebagaimana disampaikan pada aksi Kamis (29/8/2024) kemarin, mereka mengancam akan melakukan aksi lanjutan.
“Kalau belum ada tindak lanjut dari pemerintah pasti akan ada aksi selanjutnya lagi,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, Jumat (30/8), dilansir dari CNN Indonesia.
Ditegaskannya, saat aksi kemarin, driver ojol memiliki enam tuntutan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pertama, meminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Kedua, Kementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator. Ini khususnya yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia.
Ketiga, hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi.
Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Keenam, legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan sewa khusus. (r)
Editor: Joko