HUKUM  

Syarat Beroperasi di Indonesia, X Harus Miliki Kantor Perwakilan

Platform digital X (Foto: dok/ X)

Jakarta, Mediautama.news –
Platform digital X diminta untuk memenuhi kewajibannya memiliki kantor perwakilan di dalam negeri, hal ini agar X dapat beroperasi di Indonesia.

“Platfom X harus punya perwakilan di Indonesia, karena dia beroperasi di Indonesia ,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Antara.

Apalagi, lanjut Budi, di Indonesia X itu penggunanya ada sebanyak 25 juta.

Menurut Budi, Platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.

Saat ini, untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform X mengambil tindakan yang berkaitan dengan ruang digital Indonesia, Pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung.

Beberapa koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif seperti hoaks ataupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.

Meski begitu koordinasi jenis itu tidak efektif apalagi mengingat kompetitor platform media sosial lainnya lebih cepat tanggap jika menangani kasus serupa.

Agar dapat menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia, maka dari itu ke depannya X diminta untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

Adapun rencana untuk meminta X memiliki perwakilan resmi di dalam negeri juga menimbang juga dari absennya platform digital tersebut dalam deklarasi Pilkada Damai 2024 yang dilangsungkan oleh Kementerian Kominfo bersama platform-platform digital di Indonesia.

Dalam deklarasi yang dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia produktif dan positif selama Pilkada 2024, diketahui ada enam platform besar yang terlibat yakni Meta (Instagram, Threads, WhatsApp, Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE.

Hanya X yang tidak menghadiri deklarasi tersebut sehingga komitmennya menjaga ruang digital Indonesia produktif perlu dipertanyakan.

Apabila nantinya permintaan itu tidak diindahkan mungkin saja pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap X seperti yang dilakukan negara lain dengan menutup akses ke media sosial tersebut. Salah satu contoh negara yang telah mengambil tindakan tegas menghapus eksistensi X ialah Brazil.(r)

Editor: Joko