Medan, Mediautama.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin 21 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Informasi itu disampaikan Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe, Kamis (17/10/2024).
Dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, jelas Achmad Fadly, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ini.
Menurutnya, program pemutihan pajak sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan.
Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok BBNKB ke II dan seluruhnya, bebas pajak progresif, diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 sampai dengan 60 hari dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Fadly mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang No 22 Tahun 2009, pasal 74 ayat 2.
Ditegaskan bahwa dalam program itu kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB II, denda BBNKB II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
“Selain itu kami juga mengingatkan masyarakat agar melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. “Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” ujarnya. (Md 1)
Editor: Efran