Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset yang terhubung dengan jaringan situs judi online. Kali ini, pemblokiran dilakukan terhadap aset senilai Rp36,8 miliar yang diduga berasal dari sindikat judi internasional. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus perjudian yang sedang berlangsung.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (12/11/2024).
Himawan menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia layanan pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit bagi situs tersebut. Situs judi tersebut menawarkan beragam permainan, termasuk slot, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.
Himawan menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Dengan pemblokiran aset ini, Siber Bareskrim Polri berharap dapat menekan rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online secara signifikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap situs judi online berskala internasional bernama “Sl*t8278,” yang dikendalikan oleh warga negara China.
Situs ini mencatat perputaran dana mencapai Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain dari Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Sl*t8278.(r/Humas Polri)
Editor: Joko