SUMUT  

DJP Sumut I Ingatkan Masyarakat Hindari Penipuan Pajak

Awas modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP (Foto: ilustrasi/ IG/pajaksumut1)

Medan, Mediautama.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sumut I, Lusi, menyatakan, peringatan ini muncul akibat maraknya kembali upaya penipuan yang memanfaatkan isu-isu terkini, termasuk implementasi Coretax DJP.

“Kami melihat modus-modus penipuan ini kerap memanfaatkan momentum, seperti saat ini dengan implementasi Coretax DJP, untuk menipu masyarakat,” ujar Lusi, Jumat (17/1/2025).

Lusi memaparkan sejumlah modus yang digunakan para pelaku penipuan yakni:

1. Phising, di mana penipu berpura-pura sebagai petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi korban.
2. Pharming: Korban diarahkan ke situs palsu yang menyerupai situs resmi DJP.
3. Sniffing: Penipu mencuri informasi penting dengan meretas perangkat korban.
4. Money Mule: Korban dimanipulasi untuk mentransfer sejumlah uang.
5. Social Engineering: Penipu menggunakan taktik manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi.

Masyarakat diminta untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai prosedur perpajakan, seperti Telepon atau pesan WhatsApp yang meminta pembaruan data, pembayaran tunggakan pajak, atau pemrosesan kelebihan pembayaran pajak. Unduhan aplikasi palsu seperti file berformat .apk atau aplikasi m-Pajak palsu.

Kemudian, tautan mencurigakan yang menyerupai domain resmi DJP. Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana untuk layanan pajak. Email dari domain selain pajak.go.id.

Jika menerima permintaan mencurigakan, ujar Lusi, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi DJP berikut: Kantor pajak terdekat, Kring Pajak: 1500200, Email: pengaduan@pajak.go.id, Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id. Akun X (Twitter): @kring_pajak. Live chat: www.pajak.go.id.

Untuk melaporkan nomor telepon atau aplikasi palsu, masyarakat dapat menggunakan saluran Kementerian Komunikasi dan Informatika: https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu. https://aduankonten.id untuk konten atau aplikasi palsu.

“Kami berharap masyarakat turut membantu menyebarkan informasi ini agar lebih banyak yang terlindungi dari penipuan,” tegas Lusi. (Md 1)

Editor: Edward