Jakarta, Mediautama.news – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online (judol) di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun.
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi PPATK, angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan total perputaran dana judi online pada 2024 yang tercatat sebesar Rp 981 triliun.
Ivan menekankan, bahwa tantangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) akan terus berkembang seiring dengan pemanfaatan teknologi baru, seperti aset kripto dan berbagai platform online lainnya.
“23 tahun adalah waktu yang panjang. Ini bukan hanya tentang apa yang telah kita capai, tetapi juga tentang langkah-langkah yang akan kita ambil bersama ke depan dalam menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” ujar Ivan dalam acara Gerakan Nasional APU PPT ke-23, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU, tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terbesar dalam konteks TPPU. “Negara harus memberikan perhatian utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tandasnya.
Dalam acara tersebut, PPATK juga menyampaikan laporan pada 2024 yang menunjukkan transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 triliun. Jumlah tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang terjadi pada medio Januari sampai Desember 2024.
Dalam acara yang sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kerja sama antara KPK dan PPATK sudah terjalin sejak lama. Koordinasi rutin dilakukan kedua lembaga dalam rangka memberantas korupsi.
“Dukungan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, hingga akarnya,” kata Setyo.(r)
Editor: Edward






