Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan kepemilikan kendaraan, terutama dari sisi biaya.
Penghapusan BBNKB ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, penyerahan kedua dan seterusnya seperti pada kendaraan bekas, tidak lagi dikenakan BBNKB.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama kendaraan.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai status kepemilikan,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025), dikutip dari Kompas.TV.
Di wilayah DKI Jakarta, aturan ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 10, yang kembali menegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi termasuk dalam objek BBNKB.
Meskipun bea balik nama telah dihapus untuk kendaraan bekas, masyarakat tetap harus menyiapkan sejumlah biaya saat melakukan proses balik nama. Biaya tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya mutasi, serta biaya administrasi untuk penerbitan STNK.(*)
Editor: Edward






