SUMUT  

Pengadilan Negeri Sei Rampah Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Desa Pematang Kuala

Sidang Lapangan: PN Sei Rampah saat menggelar sidang lapangan terkait perkara sengketa tanah yang terletak di Dusun III, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (2/6/2025).(Foto: Mu/dok/Zu)

Sergai, Mediautama.news – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, melaksanakan sidang lapangan terkait perkara sengketa tanah yang terletak di Dusun III, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin (2/6/2025).

Sidang lapangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum SH didampingi oleh hakim anggota Dr Muhammad Luthfan SH MH dan Firda Sitorus SH.

Turut hadir dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Penggugat dari Law Office Ismayani & Rekan, Kuasa Hukum Pemkab Deli Serdang Muhammad Muslim Siregar SH dan Malim Perwira Harahap SH MH serta para pihak yang bersengketa, yakni penggugat M. Gun Prayogo (yang akrab disapa Bagong) dan tergugat II Terkardjo Angkasa beserta kuasa hukumnya.

Menurut Humas PN Sei Rampah, Hezron Saragih SH MA, sidang lapangan ini merupakan bentuk pemeriksaan setempat yang bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai lokasi, luas, serta batas-batas objek tanah yang disengketakan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembuktian dalam proses peradilan kasus sengketa pertanahan.

“Sidang ini bertujuan untuk memastikan letak dan kondisi fisik objek sengketa agar hakim memiliki gambaran konkret sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi,” ujar Hezron.

Sidang berjalan tertib dan lancar. Turut hadir pula Kepala Dusun III Desa Pematang Kuala sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa yang mengetahui lokasi sengketa. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan para saksi.(Sb 1)

Editor: Edward