Jakarta, Mediautama.news – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan sikap transparan dan komitmennya terhadap integritas menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam (28/6/2025), Dody menegaskan bahwa dirinya tidak akan menutup-nutupi satu celah pun dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya tidak akan nutupi satu lubang pun, enggak ada,” tegasnya di hadapan awak media, dikutip dari Antara.
Dody menyebut, kasus ini sebagai tamparan keras bagi dirinya. Ia mengaku selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
Meski tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, Dody menyatakan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Tidak ada intervensi, dan tidak akan ada upaya untuk melindungi pihak manapun yang terbukti bersalah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan Agung yang telah turut menjaga integritas dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur nasional, yang menurutnya merupakan amanah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dody menegaskan, apabila telah mendapat restu dari Presiden, ia siap melakukan langkah konkret untuk membenahi internal kementerian.
Sebagai bentuk keseriusan, ia menyampaikan bahwa Kementerian PUPR akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Di akhir pernyataannya, Dody berharap agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua penyelenggara negara untuk senantiasa menghadirkan Tuhan dalam hati, serta menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab dalam membangun bangsa.
Meski begitu, dia tidak memberikan keterangan mendalam mengenai adanya OTT yang menjerat jajarannya di Sumatera Utara.
“Kalau detailnya malah saya nggak copy, malah saya baca di media, jadi dari pada saya salah mungkin bapak/ibu sekalian kalau mau tau detail langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucapnya.
“Saya takut nanti memberikan info yang salah, saya cuma baca di media dan bagi saya itu sudah tamparan yang sangat keras,” tambah Dody.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar. (r)
Editor: Edward






