EKBIS  

DJP Ungkap Cara Awasi Pajak di Medsos, Influencer dan Affiliate Jadi Sasaran

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto:Mu/dok)

Jakarta, mediautama.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap strategi pengawasan pajak di media sosial, dengan menyasar para influencer dan affiliate marketer.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan skema crawling untuk memantau aktivitas digital para wajib pajak.

“Di medsos itu pasti diamati. Model crawling kita lakukan untuk pengawasan, meskipun belum ada regulasi khusus untuk memungut dari situ,” kata Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Minggu (27/7/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Skema crawling dilakukan dengan memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan dan menganalisis konten yang diunggah pengguna media sosial. Data tersebut kemudian disandingkan dengan data perpajakan milik wajib pajak.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara gaya hidup yang dipamerkan di media sosial dengan laporan pajak, DJP akan memberikan edukasi atau peringatan langsung kepada yang bersangkutan.

“Kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Itu bagian dari proses pengawasan yang kita lakukan lewat crawling,” ujar Yoga.

Tak hanya itu, DJP juga memantau individu yang menerima endorsement. Menurut Yoga, mereka termasuk objek pengawasan aktif oleh para fiskus. “Kalau soal endorsement juga sudah banyak dilakukan pengawasan,” tegasnya.

“Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” ucap Yoga.

Pihak-pihak yang menerima endorse juga Yoga pastikan menjadi objek yang tak luput dari pengawasan para fiskus. “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” papar Yoga.

Langkah-langkah ini kata dia dilakukan DJP semata untuk menciptakan kesetaraan kepatuhan pembayaran pajak, baik dalam lingkup luring maupun daring.

“Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak,” ungkapnya.(r)

Editor: Edward