Jakarta, Mediautama.news – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menuntaskan pengembalian dana milik Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar secara penuh pada Rabu (22/4/2026).
Dana tersebut sebelumnya digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menyampaikan kabar baik, proses pengembalian dana nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai,” ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers di Graha BNI, melansir CNNIndonesia.
Total dana yang digelapkan Andi, jelas Munadi herlambang, dengan rincian sebesar Rp28.257.360.600. Sebelumnya, emiten berkode BBNI ini telah mengembalikan dana senilai Rp7 miliar dan hari ini kembalikan lagi Rp21.257.360.600 ke Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam (KSP) yang didirikan oleh gereja tersebut.
Pada kesempatan itu, Bank pelat merah tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Katolik yang ada di Tanah Air, terutama jemaat Gereja Paroki Aek Nabara.
“BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini,” ujar Munadi.
Sementara, Suster Natalia Situmorang membenarkan pengembalian dana secara penuh untuk Parokinya. Ia menyampaikan kabar ini disambut baik oleh seluruh jemaatnya.
“Tak kalah penting kami bersukacita bersama dengan semua umat Paroki Aek Nabara yang hari ini sudah boleh tersenyum, karena apa yang menjadi kehidupan sumber pendidikan mereka, sudah diterima hari ini,” ujarnya.
Kasus penggelapan dana Rp28 miliar ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun produk yang digunakan pelaku bukan produk resmi perseroan dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.(r)
Editor: AR Manik






