EKBIS  

Marketplace di Era PMK-37/2025: Tanggung Jawab Baru Bukan Pajak Baru

Oleh: Oka WP Sagala
Penyuluh Pajak

* Perubahan Peran

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku 14 Juli 2025, Pemerintah menunjuk marketplace sebagai “Pihak Lain” yang bertanggung jawab memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang bertransaksi di platform.

Hal ini menjadikan marketplace bukan hanya platform jual beli, namun juga menjadi agen fiskal yang merupakan tanggung jawab baru.

* Beban Administrasi

Pemungut pajak bukanlah tugas yang ringan dimana marketplace dituntut agar dapat mengembangkan sistem IT sehingga mampu menghitung, memungut dan membukukan PPh Pasal 22 secara akurat dari setiap transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan termasuk integrasi data NPWP/NIK pedagang, pengelolaan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta, hingga penanganan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB).

Pemungutan PPh harus dimuat dalam invoice (dokumen tagihan) yang kini telah diakui sebagai pemungutan pajak yang sah, sehingga marketplace tidak perlu lagi menerbitkan bukti potong/bukti pungut untuk setiap transaksi. Selain memungut PPh Pasal 22, marketplace juga memiliki kewajiban menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi setiap bulan.

Meskipun implementasi aturan ini memiliki tantangan yang tidak dapat diabaikan, peran baru ini juga membawa peluang strategi bagi marketplace seperti memperkuat citra sebagai platform yang transparan dan patuh hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan baik dari pedagang maupun konsumen.

Data pajak yang telah terkumpul dan diadministrasikan dalam dianalisis sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan layanan yang lebih relevan bagi para pedagang.

Dengan adanya persyaratan NPWP/NIK dan skema pemungutan yang jelas, marketplace secara tidak langsung berperan dalam mendorong formalisasi UMKM yang akan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan terdata dimana pada akhirnya menguntungkan semua pihak.

* Kolaborasi adalah Kunci

Keberhasilan implementasi PMK-37/2025 sangat bergantung pada kolaborasi erat antara marketplace, pedagang, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Marketplace perlu proaktif dalam mengedukasi pedagang, menyediakan sistem yang mudah digunakan, dan berdialog dengan pemerintah untuk mengatasi tantangan yang mungkin akan muncul.

PMK-37/2025 adalah penanda evolusi peran marketplace dalam ekonomi digital Indonesia. Dengan adaptasi yang tepat, marketplace dapat mengubah tantangan menjadi peluang, memperkuat posisi sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*)