HUKUM  

Amnesti dan Abolisi Digunakan untuk Kasus Korupsi, Novel Baswedan Angkat Suara

Novel Baswedan (Foto:Antara/Bayu Pratama S)

Jakarta, Mediautama.news – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/8/2025), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia menegaskan, bahwa korupsi merupakan kejahatan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Menurutnya, penyelesaian kasus korupsi secara politis menjadi preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Terlebih, pemberian amnesti dan abolisi ini terjadi saat praktik korupsi semakin parah dan KPK sedang dalam kondisi dilemahkan,” ujarnya.

Novel menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang justru menyelesaikan kasus secara politis alih-alih memperkuat lembaga pemberantasan korupsi.

“Yang seharusnya dilakukan adalah penguatan KPK, bukan menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah,” tegasnya.

Terkait kasus Tom Lembong, Novel berpandangan bahwa seharusnya pengadilan menjatuhkan vonis bebas jika memang tidak ditemukan perbuatan pidana dan bukti yang kuat. Ia menilai tuduhan korupsi dalam perkara impor gula tidak memiliki kaitan langsung dengan kerugian negara.

“Ketika proses hukum yang keliru dibiarkan, itu menjadi ancaman bagi pejabat atau BUMN dalam mengambil keputusan berdasarkan iktikad baik dan prinsip good corporate governance,” ucap Novel.

Sementara untuk kasus Hasto Kristiyanto, Novel menilai perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kejahatan yang melibatkan beberapa pelaku, baik yang telah divonis maupun yang masih buron.

Dia menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, tetapi Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.

“Bila dilihat ke belakang, perkara Hasto ini sekian lama tidak berjalan karena peran Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka yaitu Firli Bahuri, dan kemudian Firli Bahuri dengan perbuatan melanggar hukum dan menipulasinya (menurut Komnas HAM dan Ombudsman RI) melakukan penyingkiran sejumlah pegawai KPK dengan mekanisme TWK, yang kemudian mereka 57 orang diberhentikan dari KPK dengan hormat,” ucap Novel.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, Novel menyimpulkan klaim komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan Prabowo adalah omong kosong belaka.

“Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Adapun uang tersebut untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding.(*)

Editor: Edward