Jakarta, Mediautama.news – Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum memutuskan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Menurut Prasetyo, kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.
Ia menegaskan, pembangunan IKN akan terus dipercepat agar segera tuntas. Sarana dan prasarana yang dimaksud mencakup infrastruktur untuk menjalankan seluruh fungsi pemerintahan, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
“Hitung-hitungannya, kita berharap dalam tiga tahun ke depan seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan bisa selesai,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu (2/8/2025), dilansir dari CNBC Indonesia.
Saat ini, Otorita IKN (OIKN) disebutnya tengah bekerja keras menuntaskan pembangunan sesuai arahan Presiden Prabowo. Komitmen pemerintah, katanya, tetap kuat untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat mungkin.
Prasetyo juga menegaskan bahwa fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus bisa berjalan terlebih dahulu sebelum keputusan formal pemindahan ibu kota ditetapkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk pembangunan lanjutan IKN periode 2025–2029. Anggaran ini difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukung di wilayah IKN.
OIKN pada Juni 2025 membeberkan perkembangan pembangunan sejauh ini. Dikutip dari detikcom, OIKN sedang membangun 47 tower hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pertahanan dan keamanan (Hankam) yang perkembangannya sudah mencapai 97,46%.
Selain itu, ada pula pembangunan hunian vertikal TNI yang perkembangannya mencapai 27,32%. Dari segi investasi, dana langsung yang masuk melalui OIKN sudah mencapai 86,67%.
Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan arahan Prabowo untuk menyelesaikan beberapa proyek di IKN dalam kurun waktu 2025-2029. Dengan anggaran Rp 48,8 triliun ada beberapa proyek di IKN yang akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
“Untuk penyelesaian kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya, serta membuka akses menuju IKN kawasan WP2, karena kita tadi kan WP1, ini ke WP2,” kata Basuki.
“Termasuk juga dalam Rp 48,8 triliun ini adalah untuk memelihara, untuk mengelola prasarana dan sarana yang sudah diselesaikan pada tahap awal tadi. Jadi dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan sekarang, kita menyerahkan pada OIKN untuk kami kelola dan kami pelihara, itu dari APBN,” tuturnya.
Di samping itu, Basuki menjelaskan ada juga beberapa proyek di IKN yang dibiayai melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 60,93 triliun yaitu untuk 97 tower apartemen dan 129 rumah tapak. Kemudian juga untuk 6 proyek KPBU tengah dalam pembangunan yaitu jalan dan multi-utility tunnel sepanjang 138,6 Km di kawasan inti pusat pemerintah (KIPP).
“Jadi targetnya satu tadi, bahwa tahun 2028 agar bisa ditetapkan IKN ini sebagai Ibu Kota Politik Republik Indonesia. Saya kira itu. Terima kasih,” tegasnya.(r)
Editor: Edward






