Jakarta, Mediautama.news – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap pengibaran bendera bajak laut One Piece yang belakangan marak menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Menurut Prasetyo, sanksi bisa dijatuhkan apabila bendera bajak laut tersebut dikibarkan untuk menggantikan bendera pusaka Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap gerakan yang dianggap mengganggu kesakralan simbol negara.
“Kalau pun ada penindakan, itu seperti yang saya jelaskan berkali-kali. Jika ada pihak-pihak yang mencoba menggeser makna dari ekspresi tersebut,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025), dikutip di CNNIndonesia.com.
Ia juga menambahkan pentingnya menjaga makna dan penghormatan terhadap bendera Merah Putih.
“Misalnya dengan mengimbau agar masyarakat lebih memilih mengibarkan yang ini (Merah Putih), bukan yang itu (bendera bajak laut). Loh, bagaimana? Ini kan bendera Merah Putih itu sakral,” imbuhnya.
Pengibaran bendera One Piece di sejumlah wilayah baru-baru ini diambil dari simbol tokoh protagonis dalam seri anime dan manga Jepang karya Eiichiro Oda dengan judul yang sama.
Dalam serial tersebut, bendera One Piece yang spesifik dimaksudkan bendera kru bajak laut yang dipimpin Monkey D Luffy si Topi Jerami, merupakan simbol kebebasan dan perlawanan terhadap status quo pemerintah dunia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya dikenal pula sebagai politikus Gerindra. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Di sejumlah postingan media sosial, marak pengibaran bendera One Piece itu disebut netizen sebagai pesan tersirat atas kondisi Indonesia dan kesusahan yang dialami rakyat kecil.
Pras yang merupakan politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah tak menutup mata atas kekurangan dan persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Namun, dia menyebut pemerintah akan terus berusaha mencari jalan keluarnya.
“Bahwa ada masalah, iya. Kita tidak menutupi itu. Semua masalah, satu persatu coba kita cari jalan keluar. Pola-pola penyelesaian masalah seperti hari ini, kalau saudara-saudara perhatikan, ini menjadi gaya baru,” kata dia.
Aturan soal pengibaran bendera di atas Merah Putih diatur dalam sejumlah undang-undang. Pertama, UUD ’45 Pasal 4 menyebutkan bahwa Merah Putih merupakan satu-satunya lambang dan simbol negara.
Kemudian, ada pula Pasal 239 KUHP yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan maksud permusuhan terhadap Negara mengibarkan bendera atau lambang yang dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan lain atau simbol separatisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana…”. (r)
Editor: Edward






