Pekanbaru, Mediautama.news – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang oknum polisi berinisial AS, diduga terlibat jaringan peredaran narkoba bersama tiga rekannya. Dari tangan mereka, petugas menyita 1 kilogram sabu-sabu, kendaraan, serta sejumlah telepon seluler.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, membenarkan penangkapan oknum berpangkat Brigadir tersebut. Ia ditangkap saat Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
“Benar, Brigadir AS saat ini sudah diamankan. Ia diduga kuat terlibat jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram,” ujar Anom di Pekanbaru, Minggu (21/9/2025), dilansir dari Antara.
Anom menegaskan, kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba. “Ini merupakan tindakan tegas. Tidak ada pengecualian, meskipun pelakunya polisi,” tegasnya.
Penangkapan tersebut merupakan rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil) pada 12–13 September 2025.
Nama Brigadir AS sendiri disebut bukan kali pertama menjadi sorotan dalam kasus serupa.
Pada Desember 2022, ia sempat membuat geger setelah menuding Kapolres Rohil saat itu AKBP Andrianto Pramudianto menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sebuah kasus narkoba. Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Akibatnya AKBP Andrianto diperiksa oleh Propam, namun hasil penyelidikan menyatakan ia tidak terbukti atas semua tuduhan itu. Sebaliknya Brigadir Alex justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022, setelah dua kali dipanggil menghadiri sidang etik.
Kini belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kini kembali terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap usai salah satu tersangka, MR, menyebut satu nama yakni Brigadir AS
Dari keterangan itu, tim bergerak cepat dan menangkap Brigadir AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
“Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas. (r)
Editor: Edward






